TangerangNews.com

Flyover Cisauk Beroperasi, JPL 95 Bakal Dinonaktifkan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:34 | Dibaca : 293


JPL 95 Cisauk di Jalan Raya Cisauk Lapan, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 95 antara Stasiun Cisauk dan Cicayur di Kabupaten Tangerang akan ditutup, usai berfungsinya Flyover Cisauk sejak 29 Desember 2023, lalu.

Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang melibatkan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dan para pemangku kepentingan terkait, pada Jumat, 21 Juni 2024.

"(Hasilnya) akan segera dinonaktikan JPL No 95," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Rabu, 10 Juli 2024.

Lebih lanjut, penutupan ini bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus tidak sebidang.

Pada Ayat 2, kata Ixfa, menyatakan pengecualian hanya jika keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan tetap terjamin. 

Lalu, Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api.

Ixfan menjelaskan, proses penutupan JPL 95 telah direncanakan dan disepakati melalui rapat koordinasi lintas instansi. 

Langkah-langkah yang diambil antara lain, rekayasa lalu lintas dan pemasangan media sosialisasi tentang penutupan JPL 95 di beberapa lokasi.

Tahap berikutnya, akan dilakukan penutupan sebagian jalan, dan pada tanggal 27 Juli 2024 akan dilakukan penutupan secara total jalur KA dilakukan normalisasi, dan akan menonaktifkan pintu perlintasan termasuk petugas juga akan dialihkan di perlintasan lainya.

"Kami berharap kesadaran warga masyarakat akan hal tersebut sesuai pasal 173 yang berbunyi bahwa, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," pungkas Ixfan.