TangerangNews.com

Senin 15 Juli 2024 Ada Razia Polisi, Ini 14 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 15 Juli 2024 | 08:29 | Dibaca : 354


Penindakan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 10 Juli 2023 (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia atau Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. 

Untuk diketahui, dalam operasi ini akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, tujuan dari digelarnya Operasi Patuh ini tidak lain ialah untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas.

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan

10. Kendaraan tanpa STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar