TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) membagikan tips untuk pelanggan atau masyarakat terkait keamanan kelistrikan guna menghindari risiko berbahaya, seperti tersengat listrik.
Pasalnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2021, membatasi kewenangan dan tanggung jawab PLN hanya sampai Alat Pengukur atau Pembatas (APP), selanjutnya mulai kWh meter hingga instalasi listrik rumah sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab pelanggan.
General Manager PLN UID Banten Abdul Mukhlis mengatakan, pihaknya telah gencar melaksanakan edukasi kelistrikan masyarakat umum di beberapa lokasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada tentang adanya potensi bahaya yang mungkin terjadi dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Ada beberapa risiko bahaya yang mungkin dapat terjadi seperti tersengat listrik hingga penyebab kebakaran," ujarnya.
Lebih lanjut, penggunaan listrik ilegal juga dapat menyebabkan overload daya, yang berpotensi menimbulkan kebakaran, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat
Oleh karena itu, PLN UID Banten membagikan beberapa tips penting untuk memastikan keamanan penggunaan listrik di rumah:
Selain itu, Abdul Mukhlis juga mendorong masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile, yang memudahkan akses layanan kelistrikan secara cepat dan praktis.