TangerangNews.com

Kerja Sama dengan OJK, PNM Beri Edukasi Keuangan Syariah untuk Pelaku UMKM di Aceh 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:13 | Dibaca : 106


OJK dan PNM menggelar acara edukasi keuangan syariah untuk UMKM di Aceh, Senin, 22 Juli 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Aceh menggelar sesi edukasi mengenai keuangan syariah untuk pelaku usaha ultra mikro yang menjadi bagian dari program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Penjabat Walikota Aceh Ade Surya, dan Komisaris Independen PNM Nurhaida.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat peran perempuan dalam mengelola keuangan berbasis syariah, baik untuk keperluan rumah tangga maupun usaha, sesuai dengan penerapan syariat Islam di Aceh.

Nurhaida menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan PNM merupakan komitmen dalam mengembangkan UMKM perempuan di Aceh. 

Dengan literasi keuangan yang baik, kesejahteraan ekonomi perempuan dan keluarganya dapat meningkat lebih cepat.

"Mereka (perempuan pelaku UMKM) akan mandiri secara finansial, membuat keputusan keuangan yang tepat, melindungi diri dari risiko keuangan dengan harapan masa depan keluarga terencana lebih baik," kata Nurhaida pada Senin, 22 Juli 2024.

PNM percaya dengan literasi keuangan syariah yang lebih baik, produktivitas dan daya saing UMKM perempuan di Aceh akan meningkat. 

PNM juga fokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan memberikan dampak positif pada pembangunan sosial dan lingkungan.

Selama acara ini, PNM membantu nasabahnya dengan meningkatkan inklusi keuangan melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Nurhaida juga mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap produk keuangan ilegal. 

"PNM hadir untuk mendorong usaha nasabah naik kelas dan terbebas dari kemiskinan. Ini harus disertai dengan kewaspadaan ibu-ibu jangan sampai terjerumus pada produk keuangan yang tidak berizin dan tidak diawasi oleh OJK. Waspada investasi ilegal apalagi yang sedang marak saat ini yaitu pinjol illegal," tutupnya.