TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Days Hotel Tangerang, Kamis 25 Juli 2024 dihadiri jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota, Pengadilan Negeri Tangerang, pimpinan universitas, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan informasi mengenai persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Qori berharap seluruh pihak terutama partai politik untuk bersama-sama memahami isi dari peraturan KPU tersebut.
Karena dalam peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan administratif pasangan calon seperti identitas kependudukan, ijazah, SKCK, dan lain sebagainya.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024 ini," ujarnya.
Pemateri dalam acara ini antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rustana Hasan sebagai Anggota KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja, Anggota KPU Provinsi.
Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan partai politik pengusung.