TangerangNews.com

Cara Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-79 RI

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:09 | Dibaca : 87


Ilustrasi bendera merah putih. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024, penting untuk memahami aturan pemasangan bendera Merah Putih. 

Meskipun HUT RI diperingati pada 17 Agustus, pemasangan bendera bisa dimulai dari, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan RI seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas, Jumat, 2 Agustus 2024.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

1. Waktu Pengibaran

 Bendera Merah Putih harus dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

2. Hari Kemerdekaan

Warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus.

3. Bantuan Pemerintah

Pemerintah daerah setempat juga diminta untuk memberikan bendera Merah Putih kepada warga yang tidak mampu untuk memastikan semua masyarakat dapat berpartisipasi.

4. Hari Besar Nasional

Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

5. Periode Pengibaran

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.

Masyarakat juga diperbolehkan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya mulai 20 Juni 2024 untuk memperingati HUT ke-79 RI.