TangerangNews.com

17.886 Pemilih Baru Pilkada Tangsel 2024, KPU Mutakhirkan Data Hasil Coklit

Redaksi | Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:21 | Dibaca : 278


Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Widia Victoria menyampaikan data pemilih baru di Kota Tangsel sebanyak 17.886 pemilih, Jumat 2 Agustus 2024. (@TangerangNews / Redaksi )


TANGERANGNEWS.com - KPU Kota Tangsel mencatat ada penambahan pemilih baru untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Tangsel. Jumlahnya sebanyak 17.886 pemilih. 

Data pemilih baru tersebut hasil pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih yang dilaksanakan sejak Juni sampai Juli lalu. 

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Widia Victoria menyampaikan, data pemilih baru ini mencakup warga yang pindahan dari daerah lain. Selain itu ada juga pemilih yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 27 November nanti.

"Petugas Pantarlih sudah berakhir masa tugasnya. Dari hasil Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di lapangan, ada penambahan potensial pemilih baru sebanyak 17.886 pemilih," ujar Widia saat menggelar jumpa pers tahapan pemutakhiran data pemilih di kantor KPU Kota Tangsel, Jumat 2 Agustus 2024. 

Sebelumnya, KPU Kota Tangsel telah menerima data pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 1.052.963 pemilih. 

"Kemudian data tersebut kami verifikasi kembali dengan dicoklit oleh petugas Pantarlih," ujar komisioner yang pernah menjadi jurnalis di Jakarta. 

 Terkait proses pemutakhiran data pemilih hasil Coklit, papar Widia, saat ini sedang diplenokan melalui beberapa tingkatan dengan jadwal sebagai berikut : 

1. Pleno tngkat kelurahan mulai tanggal 1 sampai tanggal 3 Agustus.

2. Pleno tingkat kecamatan dari tanggal 5 sampai tanggal 7 Agustus.

3. Pleno tingkat KPU Kota Tangsel mulai tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus.

"Saat ini teman-teman di tingkat kelurahan sedang berlangsung pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP)," kata Widia.

Menurutnya, setelah proses pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan selesai, data tersebut akan diplenokan di tingkat KPU Kota Tangsel untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS). 

DPS kemudian akan dibuka untuk masyarakat guna medapat masukan dan sanggahan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami berkomitmen untuk memastikan data pemilih yang akurat dan bersih, guna mendukung terlaksananya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kota Tangsel," pungkasnya.