TangerangNews.com

Jokowi Beri Izin Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Lewat PP Kesehatan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 5 Agustus 2024 | 11:16 | Dibaca : 116


Alat kontrasepsi atau kondom saat momen hari Valentine di mini market Kota Tangerang tetap ada tapi tidak mengalami peningkatan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 103, yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal 103 ayat 1 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 5 Agustus 2024.

Pasal 103 ayat 4 merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Selain itu, Pasal ini mengatur bahwa komunikasi, informasi, dan edukasi harus mencakup penjelasan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; cara menjaga kesehatan reproduksi; risiko perilaku seksual dan dampaknya; perencanaan keluarga; serta cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual. 

Pendidikan ini dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan di sekolah dan di luar sekolah.

Sedangkan, pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar juga diatur dalam Pasal 103 ayat 5, menegaskan bahwa konseling harus menjaga privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.