TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menindak puluhan kendaraan angkutan orang dan barang dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin 5 Agustus 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan pada operasi bersama personel Polri dan TNI tersebut.
"Kami menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan," terangnya.
Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang," ujar Sukri.
Ia mengungkapkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.
Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Sukri.