TangerangNews.com

Kominfo Gandeng OJK dan BI Lacak Rekening Bandar Judi Online

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:00 | Dibaca : 164


Menkominfo Budi Arie Setiadi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya mencegah penggunaan sistem pembayaran dan perbankan dalam transaksi judi online.

Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kominfo berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online.

"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa," ujarnya Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis 8 Agustus 2024.

Menteri Budi Arie mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online.

"Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," jelasnya.

Menkominfo juga meminta dunia perbankan untuk memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik.

”Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online.

Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.

"Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu. Nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga," tutur Menteri Budi Arie.

Menkominfo menyatakan telah melakukan pemutusan jalur akses internet ke negara Kamboja dan Filipina sebagai negara yang banyak digunakan jadi server situs judi online.

Guna memastikan langkah pencegahan berlangsung optimal, Menteri Budi Arie juga mendorong masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online jika ada pihak yang terlibat dalam judi online.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat kalau tahu ada barang bukti, laporkan ke Satgas untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tandasnya.