TangerangNews.com

Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:30 | Dibaca : 244


Ayu Mela Yulianti SPt, pemerhati generasi dan kebijakan publik. (@TangerangNews / Ayu Mela Yulianti)


Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.

 

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan (Tempo.co.id, Juli 2024).

Disisi lain WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah

"Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu 4 Agustus 2024.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. (Media Indonesia, Agustus 2024). 

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku  yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. 

Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan mengantarkan perzinaan yang hukumnya haram.

Aturan ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan agama. Akibatnya kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Perilaku pelajar semakin liberal dan liar, ditambah lagi dengan dilegalkannya penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja,  yang berarti juga melegalkan perzinaan asal tidak menyebabkan kehamilan. Sebab hingga saat ini kehamilan diluar nikah masih tetap dianggap sebagai aib besar oleh sebagian besar masyarakat.

Namun semua pihak lupa,  bahwa kehamilan diluar nikah terjadi sebab pergaulan bebas atau dengan kata lain sebab terjadinya perzinaan.  Akan tetapi memang demikianlah yang terjadi dalam kehidupan yang diatur oleh sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan liberalisme. Zina menjadi legal. 

Alhasil solusi yang ditawarkan dan diberikan dalam  sistem sekuler kapitalisme akan senantiasa menimbulkan masalah baru, yaitu akan semakin marak perzinaan dikalangan siswa dan remaja, 

Sementara Islam mewajibkan negara menjaga siswa dan remaja, dengan cara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Islam mendorong agar setiap manusia beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt dan terikat dengan hukum syariat-Nya. Sehingga saat Allah Swt melarang manusia mendekati zina, maka setiap pintu yang bisa mengantarkan pada perzinaan akan ditutup,  dan manusia wajib menaati perintah dan larangan dari Allah Swt. 

 

Allah Swt berfirman : 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ 

 

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Hashr : 18). 

 

Firman Allah Swt : 

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

 

Artinya : " Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra : 32). 

Karenanya, untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam  secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan. Sehingga dirumuskanlah jika tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mencetak siswa dan remaja yang berkepribadian Ialam,  terikat dengan hukum syariat dan menjalankan seluruh peeintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya. 

Karenanya siswa dan remaja dalam Islam, tidak memerlukan alat kontrasepsi,  sebab mereka akan meninggalkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh agama. Menutup aurat, berpakaian rapi dan sopan,  tidak tabarruj,  tidak kholwat dan tidak ikhtilat. 

Allah Swt berfirman : 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 

Artinya : " Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al- Ahzab : 59 )

 

Allah Swt berfirman : 

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Artinya : " Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. " ( QS. An-Nur :  31). 

 

Adapun dalam hadist,  Rasulullah  Saw bersabda : 

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

 

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad,  Ibnu Hibban,, At-Thabrani dan Al-Baihaqi ). 

 Selain itu,  negara akan melakukan edukasi melalui berbagai macam sarana khususnya media,  yaitu melarang beredarnya segala hal yang mengundang syahwat,  berupa pornografi dan pornoaksi.    Juga penerapan sistem sanksi sesuai Islam  secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

 

Allah Swt berfirman : 

 

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

 

Artinya : " Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." ( QS. An-Nur :  2 ). 

 

Juga sabda Rasulullah Saw : 

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

 

Artinya : " Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka[2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam " (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ). 

Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyyah,“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada.” ,  kemudian dilempari batu hingga mati. 

Demikian kerasnya hukuman bagi pezina, yang akan ditegakan oleh penguasa (imam/khalifah),  sehingga benar-benar akan memberikan efek jera luar biasa, yang membuat manusia takut melakukan zina.  Sehingga legalisasi alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang akan memperkuat liberalisasi perilaku, tidak diperlukan, tidak genting dan tidak penting. .

Wallahualam.