TangerangNews.com

Kuasa Hukum Pemilik Bar di BSD Tangsel Bantah Tuduhan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:10 | Dibaca : 1031


Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Kuasa hukum pemilik bar di BSD Tangerang Selatan (Tangsel) Roberto Sinaga membantah tudingan pencabulan anak di bawah umur yang diarahkan kepada kliennya.

Dalam pernyataan resminya, Roberto menyebut banyak kejanggalan proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus tersebut.

Roberto menjelaskan, kliennya berinisial BL pertama kali bertemu dengan pelapor berinisial DPP di sebuah bar di Jakarta Selatan pada Juli 2023 silam.

Saat itu, pelapor mengaku berusia 20 tahun. Bahkan, ia sempat merayakan ulang tahun ke-21 di sebuah bar di Gading Serpong pada September 2023, yang disaksikan oleh sejumlah karyawan.

"Hubungan antara klien kami dan Desya berlangsung atas dasar suka sama suka sejak Juli hingga September 2023," tegas Roberto.

Lalu, pada Agustus 2023, BL mengalami stroke dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir tiga minggu.

Lebih lanjut, akhir September 2023 DPP mengaku tengah mengandung dan menuntut tanggung jawab kepada BL. 

Saat itu, kata Roberto, kliennya meminta dilakukan tes DNA, namun permintaan ini langsung ditolak oleh pihak pelapor.

Orang tua DPP kemudian menuntut dana sebesar Rp80 juta rupiah untuk prosesi adat Sangjit sebagai persiapan menuju pernikahan.

"Klien kami saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan dan tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut, terlebih lagi karena pihak pelapor menolak untuk dilakukan tes DNA," tambahnya.

Tes DNA baru dapat dilakukan usai BL ditahan di Polres Tangerang Selatan. Atas petunjuk jaksa, tes DNA berlangsung di Puslabfor Polri.

Menurut Roberto, hasil tes DNA tersebut menunjukkan bahwa BL bukanlah ayah biologis dari janin yang dikandung DPP. 

"Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang," kata Roberto.

Lanjut Roberto, pihaknya sudah meminta klarifikasi, namun belum ada tanggapan yang jelas dari pihak pelapor terkait hasil tes DNA tersebut.

Selain itu, Roberto juga meragukan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Sebab, bukti-bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat.

BL juga tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Saat ini, BL masih ditahan di Tahti Polres Tangerang Selatan, dengan masa penahanannya yang seharusnya sudah berakhir pada 11 Agustus 2024. 

Namun, penahanannya diperpanjang selama 30 hari tanpa adanya kejelasan mengenai status P21. 

"Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami," ucap Roberto.

Dalam kesempatannya, Roberto juga menepis status BL yang disebut sebagai pemilik bar seperti yang diberitakan oleh beberapa media.

Dia menegaskan, BL bukan pemilik bar melainkan hanya seorang profesional yang bekerja di tempat tersebut.

Bersama tim hukumnya, Roberto berharap proses hukum BL dapat berjalan secara adil dan transparan. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menahan pemilik salah satu tempat hiburan malam di wilayah Tangerang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada Jumat, 14 Juni 2024.

Penahanan BL dilakukan berdasarkan laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN pada 17 November 2023. BL dijerat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016.