TangerangNews.com

KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat, Posisi Jabatan, dan Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:37 | Dibaca : 414


Pengumuman seleksi CPNS di lingkungan Setjen KPU 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Sebanyak 3.278 formasi tersedia untuk para calon peserta CPNS yang ingin bergabung di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman KPU No. 31/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024

Adapun kualifikasi jenjang yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi CPNS KPU ialah D-IIII, D-IV, dan S1.

Persyaratan Seleksi CPNS KPU 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya (PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta).

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Tidak terlibat organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar:

   - Lulusan dalam negeri: Ijazah dan Transkrip Nilai.

   - Lulusan luar negeri: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Konversi IPK.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

11. Tidak mengonsumsi narkotika atau zat adiktif lainnya.

12. Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengundurkan diri selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude":

   - Lulusan S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat tersebut dan terakreditasi Unggul.

2. Penyandang Disabilitas:

   - Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis.

   - Mampu mengoperasikan komputer.

   - Melampirkan surat keterangan dokter terkait jenis dan derajat disabilitas.

3. Putra/Putri Papua:

   - Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak atau ibu asli Papua.

4. Putra/Putri Kalimantan:

   - Keturunan Kalimantan dengan KTP Kalimantan dan terdaftar di SSCASN.

5. Penyandang Disabilitas Tidak Dapat Melamar:

   - Pada formasi umum selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

   - Dapat melamar setelah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun.

Jabatan yang Dibuka

KPU menyediakan berbagai posisi di lingkungan Sekretariat Jenderal, mulai dari tenaga administrasi hingga ahli di bidang IT, hukum, dan keuangan. Berikut rinciannya:

1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan

Mengumpulkan, mengklasifikasikan data dan informasi terkait peraturan, menyiapkan advokasi, dan penelaahan hukum. Gaji Rp 5.500.000,- s.d Rp 7.000.000,-

2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Pengelolaan sistem dan teknologi informasi, termasuk pengumpulan data, pemantauan, dan evaluasi untuk mendukung pelaksanaan program kerja. Gaji Rp 5.500.000,- s.d Rp 7.000.000.

3. Ahli Pertama – Penata Kelola Pemilihan Umum

Mengelola tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Pemilu. Gaji Rp 6.000.000,- s.d Rp 7.500.000,

4. Ahli Pertama – Pranata Komputer

Pengelolaan teknologi informasi berbasis komputer, infrastruktur, dan sistem informasi. Gaji Rp 6.000.000,- s.d Rp 7.500.000,

5. Terampil – Arsiparis

Pengelolaan arsip, pemeliharaan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai peraturan yang berlaku. Gaji Rp 5.000.000,- s.d Rp 6.500.000,-

6. Pengelola Layanan Kesehatan

Pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Gaji Rp 5.000.000,- s.d Rp 6.000.000,- 

Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara

   - Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

   - Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

   - Mengunggah scan KTP dan swafoto;

   - Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

   - Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);

5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;

6. Pelamar memilih instansi Setjen Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;

7. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:

   - Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;

   - Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;

   - Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran II;

   - Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

   - Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

   - Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

   - Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran III;

   - Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan:

     1. surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

     2. memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.

   - Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan:

     1. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

     2. surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);

10. Ketentuan Pembubuhan e-meterai Rp. 10.000,-

    - Setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen;

    - Penempatan/pembubuhan e-meterai tidak menimpa atau menutupi tanda tangan maupun tulisan lainnya.

Proses seleksi meliputi tahapan administrasi, tes kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB). Pengumuman lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPU dan SSCASN.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

Proses seleksi CPNS 2024 akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil akhir. Berikut rincian jadwal selengkapnya: