TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai calon indepenen di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyampaikan dari tahapan pendaftaran jalur perorangan selama tanggal 05 Mei - 19 Agustus 2024, pihaknya baru saja menetapkan satu pasangan bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
"Bakal calon dari jalur perseorangan atau independen dinyatakan lolos berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi faktual," ujarnya, di Kantor KPU kabupaten Tangerang, Senin 19 Agustus 2024.
Lanjut, proses verifikasi administrasi dan faktual dokumen persyaratan jalur independen pasangan Zulkarnain-Lerru Yustiea telah selesai dilakukan rekapitulasi.
"Hari ini kami hanya membacakan rekap keseluruhan Kkcamatan pada rekapitulasi kedua calon. Pasangan Zul-Lerru telah memenuhi syarat minimal untuk maju sebagai calon independen," ucap Umar.
Setelah pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan pada rapat pleno ini, KPU Kabupaten Tangerang sudah membacakan SK PKPU No 8/2004 terkait jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Umar merincikan, rekapitulasi verifikasi faktual satu, dengan dukungan MS berjumlah 135,147 dan TMS berjumlah 54,826. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua, dukungan MS sebanyak 24,009 dan TMS sebanyak 7,550.
"Keseluruhan kami total dari rekapitulasi verifikasi faktual dari satu hingga kedua untuk dukungan memenuhi syarat dengan jumlah 159,158, tidak memenuhi syarat dengan jumlah seluruhan 62,376. Hasil verifikasi akhir sebaran kecamatan dengan dukungan MS 29," imbuhnya.