TangerangNews.com

Indonesia Genting? Ini Makna Peringatan Darurat Garuda Berlatar Biru yang Lagi Viral

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:09 | Dibaca : 110


Unggahan Garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat tengah viral di media sosial. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Gambar garuda dengan latar belakang biru kini sedang viral di media sosial Indonesia dan banyak dibagikan oleh pengguna X dan Instagram sejak Rabu, 21 Agustus 2024. 

Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. 

Dalam unggahan tersebut hanya menampilkan simbol garuda dengan latar biru tua dan tulisan 'Peringatan Darurat' di atasnya. 

Sementara di media sosial X (Twitter), istilah 'Peringatan Darurat' menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan, diikuti dengan tagar '#KawalPutusanMK' yang memperoleh 1,64 juta tweet hingga Kamis, 22 Agustus 2024.

Makna dari gambar 'Peringatan Darurat' ini ternyata merupakan sebuah ajakan untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024. 

Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, yang memutuskan bahwa partai politik tidak harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Namun, pada Rabu, 21 Agustus, DPR kemudian mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada, yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai upaya untuk membatalkan putusan MK tersebut seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.

Sejumlah artis dan selebriti pun diketahui ikut menyuarakan 'Peringatan Darurat' tersebut antara lain, Komika Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, dan Abdur Arsyad, Produser Ernest Prakasa, Aktor Fedi Nuril, Sutradara Joko Anwar, Jurnalis Najwa Shihab, hingga akun Vindes milik presenter Vincent Rompies dan Desta, yang sebelumnya diketahui merupakan pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah anggapan ini. Dia menegaskan bahwa revisi UU Pilkada yang sedang dibahas tidak akan bertentangan dengan putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah.