TangerangNews.com

Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:13 | Dibaca : 58


Gedung DPR RI (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Rapat paripurna DPR RI yang sedianya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, harus ditunda. 

Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencukupi syarat kuorum.

Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, hanya 89 anggota yang hadir, sementara 87 lainnya absen dengan izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetukkan palu sidang dikutip dari iNews.id.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, telah meminta kepada pimpinan DPR agar rapat paripurna dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada. 

Hal ini terkait dengan keputusan DPR yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua putusan MK yang menjadi perhatian adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur batas usia calon kepala daerah.