TangerangNews.com

DPR Pastikan RUU Pilkada Tidak Disahkan Hari Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:49 | Dibaca : 47


Perwakilan Baleg DPR RI saat menemui para massa demonstran di depan gedung DPR RI, Kamis 22 Agustus 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Menyusul aksi demo yang dilakukan ribuan mahasiswa, masyarakat dan buruh ke Gedung DPR RI, dipastikan Rancangan Undang Undang (RUU) tidak akan disahkan pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Hal itu diunkapkan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diwakili Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menemui para massa demonstran di depan Gedung DPR RI, yang menyerukan untuk mengawal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada.

“Hari ini tidak ada Rapat Paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada. Karena Paripurna tadi tidak terlaksana, jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” ujar Achmad Baidowi kepada Parlementaria seusai menemui massa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diketahui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalami penundaan.

Hal ini lantaran rapat paripurna tidak memenuhi jumlah kuorum.

Adapun permintaan para aksi mengenai penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan diperjuangkan oleh DPR RI.

“Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan,” ujarnya.