TangerangNews.com

19 Peserta Aksi Demo Tolak RUU Pilkada Ditetapkan Jadi Tersangka

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:49 | Dibaca : 137


Aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. (@TangerangNews / Froyonion)


TANGERANGNEWS.com- Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI. 

Sebelumnya, polisi telah menahan dan memeriksa 50 orang terkait demonstrasi tersebut.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,"jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Agustus 2024 dikutip dari PMJNews.

Meski demikian, polisi berdalih 19 tersangka tersebut tidak ditahan dan telah dipulangkan bersama dengan peserta aksi lainnya.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," imbuh Ade Ary.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka untuk memastikan mereka diawasi dengan baik dan diwajibkan melapor secara rutin, termasuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Selain Polda Metro Jaya, beberapa Polres di Jakarta juga menahan peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menahan 143 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat menahan 105 orang.