TangerangNews.com

Riza Patria Batal Maju, Partai Koalisi Alihkan Dukungan ke Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:57 | Dibaca : 277


Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria memutuskan untuk mundur dari pencalonan dalam Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel). 

Keputusan ini diikuti oleh pengalihan dukungan dari sejumlah partai-partai koalisi yang sebelumnya mendukung pasangan calon (paslon) Riza Patria-Marshel Widianto.

Konfirmasi terkait mundurnya Riza Patria disampaikan oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat mewakili Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Kamhar Lakumani.

"Informasi mundurnya Pak Ariza Patria pada kontestasi Pilkada Tangsel ini benar,"ujar Kamhar dikutip dari inews.id, Rabu, 28 Agustus 2024.

Dengan mundurnya Riza, Partai Demokrat selaku salah satu partai koalisi akan segera mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon petahana, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. 

Menurut Kamhar, langkah pengalihan dukungan ini merupakan penyesuaian yang wajar dalam dinamika politik Pilkada 2024.

"Ini balik ke opsi awal dengan mengakomodir aspirasi struktur partai di seluruh tingkatan serta konstituen Partai Demokrat di Tanggerang Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, beberapa partai yang tergabung dalam KIM Plus mulai menarik dukungan mereka dari pasangan Riza Patria dan Marshel Widianto untuk Pilwalkot Tangsel 2024. Salah satu partai yang menarik dukungannya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS memutuskan untuk mengalihkan dukungannya kepada pasangan Ruhamaben dan Shinta. 

"DPTP PKS memutuskan untuk menarik rekomendasi/SK/Form B 1 KWK yang sebelumnya sudah diberikan kepada calon lain, dengan mengeluarkan dukungan resmi terbaru (SK dan Form B 1 KWK) pada Pilkada Tangsel kepada dua kader PKS yaitu Ruhamaben-Shinta," dikutip dari akun Instagram @pk_sejahtera.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi kader partai dan masukan dari publik. Selain itu, keputusan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait.