TangerangNews.com

Pelamar Kerja Wajib Tahu, Ini Cara Urus Kartu Kuning Secara OnlineĀ 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:17 | Dibaca : 191


Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS.com- Mengurus Kartu Kuning atau Kartu AK1 kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), proses ini dapat dilakukan secara praktis dari rumah menggunakan aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Kuning tidak perlu repot datang langsung ke kantor. 

Meski begitu, layanan offline tetap tersedia, sementara pengurusan secara online merupakan alternatif bagi yang ingin mengurus lebih cepat dan efisien.

"Syarat KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto, serta sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki," ujar Ujang pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Berikut langkah-langkah mengurus Kartu Kuning secara online di Kota Tangerang.

1. Unduh aplikasi Tangerang LIVE dari Google Play Store atau App Store.   

2. Buat akun atau registrasi dengan memasukkan NIK e-KTP atau email yang sudah terdaftar di menu profil.

3. Pilih menu Kartu Kuning (AK/1) pada Layanan Ketenagakerjaan.

4. Isi form yang tersedia, seperti biodata, pendidikan terakhir, dan jabatan yang diinginkan, kemudian klik tombol 'Daftar'.

5. Tunggu proses verifikasi dan penandatanganan Kartu Kuning oleh pihak Disnaker.

6. Kartu Kuning siap diunduh setelah proses selesai.

Sebagai informasi, Kartu Kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk mendata para pencari kerja. 

Kartu ini penting untuk melamar pekerjaan dan memudahkan pencari kerja mendapatkan lowongan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. 

Dengan adanya layanan online ini, mengurus Kartu Kuning kini lebih cepat dan efisien, sehingga pelamar kerja bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.