TangerangNews.com
Wali Kota Tangsel Naikan Tunjangan Tenaga Pendidik
| Minggu, 26 Juni 2011 | 16:55 | Dibaca : 100175
Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dens)
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangsel terus melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Tahun ini, Wali Kota Tangsel , Hj Airin Rachmi Diany melalui APBD perubahan berjanji akan meningkatkan kesejahteraantenaga pendidik. Untuk meningkatkan para tenaga pendidik sekolah negeri (guru, kepala sekolah) tenaga kependikakan (pengawas/tata usaha) serta guru honor (sukwan) Pemerinta Kota Tangsel menaikkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Tentunya dengan naiknya TPP, kami berharap juga terus para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan meningkatkan kualitas pendidikan,” terang Wali Kota Tangsel. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengatakan, pihaknya telah menaikan 5.760 tunjangan TPP guru honor dari semula Rp320 ribu menjadi Rp400 ribu setiap bulannya.
“Untuk tahun ajaran 2011/2012, tunjangan perbaikan penghasilan guru honor di kota Tangsel naik dari semula Rp320 ribu menjadi Rp400 ribu setiap bulannya,” katanya.
Dikatakan Mathoda, kenaikan tunjangan perbaikan penghasilan tidak hanya pada guru honor. Melainkan juga tenaga pendidik lainnya seperti guru, kepala sekolah, pengawas atau tata usaha.
Diharapkan, dengan adanya kenaikan tunjangan perbaikan penghasilan tersebut, maka kualitas pengajaran akan lebih baik.
Meski diakuinya besaran kenaikan hanya sebesar Rp80 ribu, namun penambahan penghasilan bagi para tenaga pendidik akan dilakukannya secara berkala.
“Kedepannya, penambahan penghasilan kepada guru dan tenaga pendidik lainnya akan kami lakukan lagi. Namun, saat ini sebagai langkah awal,” katanya.
Dijelaskan Mathoda, saat ini Pemkot Tangsel memang sedang berupaya menyelesaikan persoalan biaya pendidikan yang murah bahkan gratis.
Seperti yang telah dilakukan dalam ajaran baru yakni menggratiskan Dana Sumbangan Pendidikan untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA mulai tahun ajaran 2011/2012.
Hal tersebut karena telah dicabutnya peraturan wali kota nomor 36 tahun 2009 yang direvisi dengan peraturan wali kota nomor 3 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan mekanisme sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Kami fokus bagaimana biaya pendidikan di Kota Tangsel tidak mahal karena akan membebani dan menurunkan mutu belajar nantinya,” katanya.(ADV)