TangerangNews.com

Lempar Murid Pakai Gunting, Dindikbud Banten Bakal Sanksi Oknum Guru di Tangsel

Yanto | Kamis, 5 September 2024 | 15:22 | Dibaca : 274


Teguh Setiawan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) wilayah Kota Tangerang dan Tangsel. (TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Oknum guru SMAN 02 Tangsel yang melakukan kekerasan dengan melempar gunting kepada siswinya berstatus aparatur sipin negara (ASN), sehingga bakal mendapatkan sanksi lebih berat, Kamis 05 September 2024.

 

Teguh Setiawan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) wilayah Kota Tangerang dan Tangsel, menilai tindakan guru tersebut sudah melanggar Permendikbudristek No 46 Tahun 2023.

 

"Walaupun kasus pelapor akan dilakukan pencabutan, guru yang berstatus PNS tersebut akan tetap mendapatkan sanksi lebih tegas dari Dinas Pendidikan Banten," ujar Teguh.

 

Adapun sanski tersebut berupa tidak kenaikan pangkat dan dipindahkan ke sekolah lain. "Namun kasus tersebut akan dilakukan pelaporan dulu ke Badan Kepegawian Daerah (BKD)," imbuh Teguh.

 

Dalam pernyataannya, Dindikbud Banten mengakui kejadian ini merupakan pelajaran berharga.

 

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pendidikan di Tangsel.

 

“Kami juga meminta dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Teguh.