TangerangNews.com

Polisi Amankan Puluhan Motor Curian di Tangerang, Korban Bisa Ambil dengan Syarat Ini

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Senin, 9 September 2024 | 14:12 | Dibaca : 335


Polres Tangsel menunjukkan barang bukti motor curian yang diamankan dari 10 tersangka, Sabtu 7 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan sepeda motor curian berhasil diamankan aparat Kepolisian dari pemetik dan penadahnya di kawasan Tangerang.

Ada sekitar 32 unit motor diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan 14 unit di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan puluhan barang bukti motor itu diamankan dari 50 tersangka yang ditangkap selama kurun waktu Juli-Agustus 2024.

Para pelaku ini telah telah beraksi di 127 TKP di wilayah Tangerang.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang sebagai pemetik (eksekutor), 21 joki dan 4 penadah," katanya.

Puluhan unit motor itu kini sudah disimpan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, bisa datang langsung ke Mapolres untuk mengambilnya.

"Cukup bawa KTP serta bukti surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB," katanya, Senin 9 September 2024.

Begitu juga dengan 14 motor yang disita Polres Tangsel dari penadah sepasang suami istri berinisial YAS, 22, dan SA. 22.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, belasan motor yang disita itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Ada 7 kendaraan yang kami data, tinggal beberapa saja yang belum kami ketahui secara pasti milik siapa. Bagi masyarakat yang merasa kendaraanya hilang, bisa mengambil di Mapolres Tangsel, dengan membawa surat atau dokumen yang sah," ujarnya.