TangerangNews.com

Meski Tidak Dilarang Bawaslu, Wali Kota Tangsel Tekankan ASN Tidak Hadiri Kampanye Paslon Pilkada

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 September 2024 | 20:48 | Dibaca : 104


Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional tingkat Kota Tangsel di Alun-alun Pondok Aren, Selasa 17 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Salah satunya dengan tidak menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Meskipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel tidak melarang ASN menghadiri kampanye, dengan batasan menjadi peserta pastif.

"Jadi saya tekankan tadi ASN kita untuk menjaga netralitas. Jadi walaupun boleh hadir (kampanye) tetapi secara pasif, antara pasif dengan aktif tidak bisa dibedakan di lapangannya. Mendingan tidak usah hadir deh, gitu aja," ujarnya saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional tingkat Kota Tangsel di Alun-alun Pondok Aren, Selasa 17 September 2024.

Menurutnya hal itu untuk mencegah hal-hal yang dapat disalahgunakan maupun disalahartikan.

"Iya takut kan kepancing euforia, jadi saya ingatkan itu. Karena ASN hanya boleh membaca, mendengar dan melihat," ucap Benyamin.

Benyamin yang juga bakal calon wali kota Tangsel petahana ini pun mengingatkan ASN untuk menjaga netralitasnya di Media Sosial (Medsos). Tentunya, tidak mengunggah dukungan politik di media sosial.

Adapun jika melanggar, ASN tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Kita semua tahu ada ASN yang kadang iseng memposting sesuatu di media sosial yang sebenarnya tidak boleh. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga potensi sanksi pidana jika tindakan tersebut menghasut dan menimbulkan keresahan sosial," jelasnya.

Ia mengingatkan tindakan tersebut dapat berdampak serius terhadap karier mereka, terutama jika terbukti memprovokasi atau menghasut, yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

"Ingat ya netralitas baik secara fisik maupun jempolnya gitu kan, ASN gitu kan, itu harus dijaga. Apalagi pidana pemilu itu cukup tegas gitu ya. Kalau mereka beda pilihan tidak masalah gitu kan, tapi jaga netral jangan bawa lambang-lambang korpri itu ke arena berpolitik," tegasnya.