TANGERANGNEWS.com- Gugatan cerai yang dilayangkan komedian dan musisi Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 September 2024 dan diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma pada Selasa, 24 September 2024.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ungkap Ummi Azma dikutip dari Kompas.com, Rabu, 25 September 2024.
Hakim menilai, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya perselisihan yang terus-menerus antara Andre dan Rien. Majelis Hakim menemukan bahwa konflik dalam rumah tangga mantan calon wakil wali kota Tangerang Selatan itu tidak serius dan hanya disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara pasangan tersebut.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ujar Ummi.
Keputusan hakim ini merujuk pada Pasal 39 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perceraian hanya dapat diputuskan apabila ada alasan yang sah, seperti perselisihan yang tak teratasi.
Selain itu, gugatan Andre dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Andre juga mencabut poin terkait harta gono-gini dan hak asuh anak dalam gugatannya. Meskipun demikian, baik Andre maupun Rien masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini hingga 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, Andre Taulany telah melayangkan gugatan cerai pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hal ini mengejutkan banyak pihak lantaran rumah tangga Andre jarang diterpa isu miring. Pasangan yang menikah pada 2005 ini dikenal harmonis dan sudah dikaruniai tiga anak.