TangerangNews.com

Mendikbudristek Sahkan Aturan Gaji Dosen Wajib di Atas Kebutuhan Hidup Minimum

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:40 | Dibaca : 141


Edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan bagi Perguruan Tinggi di Universitas Budhi Dharma Tangerang, Kamis 4 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 44/2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah disahkan, pada 10 September 2024.

Kebijakan ini adalah lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat, dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Haris mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik.

Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN, untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen, serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Tatang juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya. Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi.

Kemudian, pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.

"Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap, sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

 

Kepastian Hukum untuk Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek No 44/2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik.

Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum.

Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru, di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Selain itu, tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen. Sebab, pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.

Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.