TangerangNews.com

Ketua KPUD Kota Tangerang Diperiksa Polisi

| Kamis, 7 Mei 2009 | 18:51 | Dibaca : 366

TANGERANGNEWS-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami diperiksa Polres Metro Kota Tangerang pada Kamis (7/05) sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan penggelembungan suara untuk meloloskan salah satu caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar. Imron menjadi tersangka atas laporan Panwaslu Kota Tangerang pada Rabu (6/5) malam Seperti diketahui Imron di menjadi tersangka atas laporan tim sukses dari Sri Haryati caleg nomor urut 1 dari Partai Golkar untuk Provinsi Banten. KPUD Kota Tangerang diduga telah melakukan penambahan suara terhadap seorang caleg nomor urut 2 Krisna Gunata. Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKP Zulkifli mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan seluruh barang-bukti. Meski begitu, jika unsur-unsur tuduhan itu terbukti, maka tidak akan dilakukan penahanan terhadap ketua KPUD sampai proses vonis di pengadilan. Karena sesuai dengan pasal 20 KUHP UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, penahanan tidak dilakukan jika tersangka terancam hukuman dibawah 5 tahun. “Belum bisa disimpulkan hasil pemeriksaan,” singkatnya.Hingga berita ini diturunkan Imron Khamami didampingi kuasa hukumnya Ibadi masih diperiksa polisi di Polres Metro Kota Tangerang. (rangga)