TANGERANGNEWS.com- Sebagai pemilik kendaraan, membayar pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Namun, bagi banyak orang, hal ini sering kali menjadi beban finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya.
Untungnya, ada program yang bisa membantu meringankan beban tersebut, yaitu pemutihan pajak kendaraan.
Melalui pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial dan mengatur keuangan dengan lebih baik terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak biasanya digelar dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Banten, pemutihan pajak telah dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024
Kepala Samsat Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak yang biasanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Pemutihan ini diberikan hanya pada moment tertentu saja, seperti sekarang ini dalam rangka HUT ke-24 Provinsi Banten.
"Jadi, pemutihan pajak ini tujuannya agar meringankan beban pajak dan memotivasi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dwi, Senin, 7 Oktober 2024.
Selain itu, pemutihan juga memungkinkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda tambahan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa manfaat, seperti:
Namun, setiap program pemutihan pajak memiliki syarat, jadwal, dan ketentuannya masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa memanfaatkan program tersebut.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Syarat untuk PKB
Syarat untuk BBNKB II
Berikut alur yang harus diikuti untuk pembayaran pajak kendaraan, terutama jika ingin memanfaatkan program pemutihan.
"Ayo, segera bayar pajak kendaraan, jangan sampai terlewat kesempatan penghapusan denda ini," ajak Dwi.
Adapun pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Kantor SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, hingga melalui aplikasi daring seperti SIGNAL dan SAMBAT. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT induk tempat kendaraan terdaftar.