TangerangNews.com
Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten
Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48 | Dibaca : 158
Ilustrasi TPS (Istimewa / TangerangNews)
TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.
Layanan diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nantinya, setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili atau mengalami kondisi tertentu yang menghalangi untuk memilih di TPS asal.
Alasan Pindah Memilih
Terdapat beberapa alasan yang sah dan diatur oleh KPU sebagai syarat pengajuan pindah memilih. Alasan-alasan ini dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan tenggat waktu pengajuan.
1. Paling Lambat 28 Oktober 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit, panti rehabilitasi, atau tempat sosial.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menempuh pendidikan di luar kota/domisili.
- Bekerja di luar domisili.
- Pindah domisili.
2. Paling Lambat 20 November 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani perawatan inap di fasilitas kesehatan dengan pendampingan keluarga.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Terdampak bencana alam.
Alur dan Cara Pindah Memilih
Jika Anda berencana untuk pindah memilih, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
- Pastikan nama sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
- Pemilih perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP-el atau KK terbaru serta dokumen syarat yang sesuai dengan alasan pindah memilih, seperti surat keterangan tugas atau surat keterangan rawat inap.
- Segera datangi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau kantor KPU Kabupaten/Kota setempat untuk mengajukan surat pindah memilih.
- Petugas PPK atau PPS akan memverifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Pindah Memilih. Pemilih akan diarahkan ke TPS tujuan dan didaftarkan sebagai pemilih di TPS tersebut.
Perlu dicatat, Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu pengajuan.
Pengajuan paling lambat adalah H-30 atau 28 Oktober 2024 untuk alasan-alasan tertentu, dan H-7 atau 20 November 2024 untuk alasan lainnya seperti bencana alam atau tugas mendesak.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPU atau media sosial KPU setempat.