TangerangNews.com

Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta di Tangerang Ternyata Buat Main Judi Online

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:28 | Dibaca : 120


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto ayah yang menjual bayinya Rp15 juta gegara terjerat judi online, Rabu 9 Oktober 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Seorang ayah berinisial RA, 36, yang ditangkap karena menjual bayinya sendiri Rp15 juta di Kota Tangerang, ternyata uangnya digunakan untuk bermain judi online.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua unit handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu 9 Oktober 2024.

Adapun tersangka menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, mereka suami istri, ya," kata Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, penjualan bayi ini berawal RA melihat ada akun media sosal yang ingin membeli bayi. Ia pun menghubungi akun tersebut dan sepakat bertemu di kawasan Kota Tangerang.

RA pun mengambil bayinya yang dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan ke tempat saudara. Kemudian, ia membawanya ke Tangerang untuk dijual kepada pasutri HK, 32, dan MON, 30, seharga Rp15 juta.

Ternyata, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya RD yang tengah bekerja di Kalimantan.

Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada RA dan dijawab ada di Tangerang.

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Lantaran tidak terima, RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap RA, HK, dan MON.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU No 21/2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.