TangerangNews.com

Pasutri Bunuh Pria di Telaga Bestari Tangerang Dipicu Perselingkuhan

Yanto | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:10 | Dibaca : 1323


Polisi tangkap pelaku pembunuh pria yang selingkuh dengan istrinya di kawasan Telaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Oktober 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pria di kawasan Telaga Bestari, Jalan TPU, Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Oktober 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SF, 34, dan RY, 33, warga Kampung Sarongge, RT04/06, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Mereka membunuh korban, S, 42, warga Kampung Cibadak, RT18/07, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena cinta segitiga,

"Tersangka RY dan korban saling kenal saat mereka bekerja di PT Tuntek. Keduanya menjalin hubungan asmara, meski sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

Perselingkuhan itu ternyata diketahui oleh SF, suami RY. Atas kejadian tersebut, RY pun meminta maaf. Namun SF merasa tidak terima istrinya telah menjalin hubungan terlarang.

"SF merasa sakit hati dan menganggap korban sudah melecehkan istrinya, serta menginjak harga dirinya. Jadi dia belum tenang kalau korban belum tewas," terang Baktiar.

Selanjutnya, pasutri istri itu pun merencanakan untuk membunuh korban. Mereka membeli satu unit HP berikut sim card baru yang digunakan untuk memancing korban bertemu dan akan dibuang setelah aksinya selesai.

Korban lalu menemui RY di TKP dan sempat mengobrol. Tak berapa lama, keduanya pun terlibat cekcok, hingga RY mendorong korban yang sedang berada di sepeda motornya sampai terjatuh.

RY langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkannya untuk menusuk perut korban. Namun RY hanya mengenai bagian tangan korban.

"Kemudian, SF langsung datang mengambil pisau yang dipegang istrinya, lalu menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban berlumuran darah," jelas Kapolres.

Usai menusuk korban sampai terkapar, pasutri itu langsung kabur dan membuang HP-nya ke danau untuk menghilangkan jejak. 

Sementara, pihak Polsek Pasar Kemis yang mendapat laporan adanya kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam" ujar Kapolres.

Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.