TangerangNews.com

DANA, OVO, GoPay, LinkAja dan ShopeePay Fasilitasi Transaksi Judi Online Capai Triliunan Rupiah

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:08 | Dibaca : 250


Ilustrasi judi online. (TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi transaksi perjudian online.

Terbaru, ada 5 e-wallet yang mendapat teguran. Di antaranya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Sabtu 12 Oktober 2024.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

“e-wallet Espay (DANA) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie.

Sedangkan OVO nominal transaksinya Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095, GoPay capai Rp89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi, LinkAja capai Rp 65.45.310.125 dengan 80.171 transaksi, dan ShopeePay capai Rp6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.

Budi menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ujarnya..

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Budi.

Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.

Oleh karena itu, Budi menegaskan perusahaan penyedia e-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.