TANGERANGNEWS.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak.
Sejak tahun 2017, Pemkot Tangerang telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 13 kecamatan dengan melibatkan ratusan personel terlatih.
"Selain Satgas PPA, Pemkot Tangerang juga menghadirkan program Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SILACAK PERAK) dan layanan lainnya yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Kota Tangerang," beber Nurdin di Plaza Puspem Kota Tangerang pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurutnya, menghentikan kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua elemen masyarakat.
"Sehingga, tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Kota Tangerang. Ayo! Bersama kita wujudkan kota yang semakin nyaman dan aman bagi semua," tegas Nurdin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tihar Sopian menambahkan, Pemkot Tangerang juga menjalankan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
Gerakan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta memberikan respons cepat ketika kasus kekerasan terjadi.
"Satgas PPA dengan ratusan personel merupakan orang-orang yang terlatih, mulai dari satgas lapangan, manager kasus, psikolog, konselor hingga konsultan hukum dan admin," jelas Tihar.
Lebih lanjut, Tihar menjelaskan bahwa SILACAK PERAK adalah layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan ini bisa diakses melalui laman https://bit.ly/layananPPA, di mana masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak pemulihan.