TangerangNews.com

Toko Miras Berkedok Jualan Plastik Mika di Ciledug Tangerang Digerebek, 373 Botol Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2024 | 20:10 | Dibaca : 127


Petugas Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merk yang dijual di toko plastik mika, di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 20 Oktober 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko plastik mika yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang digrebek petugas Satpol PP setempat, Jumat 18 Oktober 2024, malam.

Sebab, toko tersebut menjual minuman keras (miras) yang melangar Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. di Kota Tangerang.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 33 karton yang berisi 373 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol atas 10 persen.

"Miras itu ditemukan di dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko," kata Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, Minggu 20 Oktober 2024.

Untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras ilegal itu, penjaga toko memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika, sehingga tidak diketahui masyarakat. Apalagi toko ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.

"Kami telah lakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika," tegas Agung Wibowo.

Menurutnya, toko tersebut telah menjadi target petugas. Namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas.

"Dari siang kita berpatroli toko ini tutup dan buka beraktivitas jam 6 sore. Kita datangi dan temukan miras di kulkas dan ruang belakang," sambungnya.

Selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)