TangerangNews.com

Polres Tangsel Tindak 256 Pelanggar Lalin, Didominasi Pemotor Bonceng Lebih dari Satu

Yanto | Senin, 21 Oktober 2024 | 13:54 | Dibaca : 111


Aparat Polres Tangsel menindak pengendara motor dalam Operasi Zebra Jaya 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Selama sepekan pelaksanan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap 256 pelanggar lalu lintas.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP M Agil Sahril menjelaskan penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggaran.

Adapun pelanggaran yan ditindak E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.

Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus sebanyak 38 pelanggar, pengendara di bawah umur 33 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI 34) pelanggar, marka 37 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 42 pelanggar, tidak dilengkapi surat 19 pelanggar dan menggunakan HP saat berkendara 7 pelanggar.

“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," ujarnya, Senin 21 Oktober 2024.

Polres Tangsel menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.