TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 111.465,461 gram (111 Kg) asal Aceh.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator di Kantor Bea Cukai Kanwil Banten, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 23 Oktober 2024.
Kepala BNNP Banten Rohman Nursahid mengungkap ratusan kilogram ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Kanwil Banten.
Berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh melalui jalur Pelabuhan Merak, Banten, dengan jasa pengiriman barang menggunakan truk pada Sabtu 21 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Modus yang dilakukan untuk mengelabui petugas, yakni sopir truk berinisial MPA membawa onderdil kendaraan bermotor untuk dikirim ke daerah Bogor yang telah dipesan oleh seseorang berinisial A," jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara berkordinasi dengan pihak ASDP dan juga petugas Bea Cukai Merak, untuk melakukan pengecekan manifes terhadap muatan kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Merak.
"Dari hasil tersebut, kita mendapatkan 4 karung berisi narkotika berjenis ganja dikemas dalam bentuk kotak diikat dengan lakban coklat seberat 111 Kg," terang Rohman.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan serta menangkap tiga tersangka inisial TM, 36, SC, 40, S, 31, di daerah Bogor.
"Saat ini, petugas gabungan masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan narkoba tersebut," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 111 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat khusus," pungkasnya.