TANGERANGNEWS.com-Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita berbagai jenis barang bukti narkoba termasuk ganja, sabu, dan serbuk ekstasi (MDMA) dengan nilai estimasi puluhan miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan barang bukti narkotika itu disita dari hasil operasi besar antara Polres Tangsel dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta dukungan penuh dari masyarakat yang memberikan informasi penting.
Dalam operasi yang berlangsung dari Agustus hingga September 2024, polisi berhasil menyita ganja seberat 642 Kg, sabu seberat 7,8 Kg, dan serbuk ekstasi sebanyak 1,1 Kg.
"Dari hasil pengungkapan ini, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp77,9 miliar," ujarnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Menurut Kapolres, untuk pengungkapan kasus ganja berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jawa.
Polisi bergerak cepat dan menangkap delapan tersangka di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Tangerang dan Purwakarta, Jawa Barat. Dari penyergapan ini, polisi menyita ganja sebanyak 140,4 Kg.
Operasi berlanjut hingga ke wilayah Aceh, di mana dua tersangka lain diamankan dengan barang bukti ganja seberat 501,2 Kg.
"Jaringan antar-pulau ini cukup rapi dan terstruktur, namun kami berhasil membongkar mata rantai pengiriman mereka dan menyita barang bukti totalnya 642 Kg," jelasnya.
Selain ganja, polisi juga berhasil mengungkap jaringan sabu dan serbuk ekstasi yang diduga berasal dari sindikat internasional.
Pada 20 September 2024, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, seorang tersangka berinisial FP berhasil ditangkap setelah menyelundupkan sabu dari Uganda seberat 2,5 Kg.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menangkap tersangka lain di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 4,1 Kg.
Sementara itu, serbuk ekstasi (MDMA) sebanyak 1,1 Kg ditemukan di tangan tiga tersangka yang terlibat jaringan internasional asal Cina.
"Barang haram ini disembunyikan dengan cerdik dalam asbak rokok stainless steel untuk mengelabui petugas," jelas Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 115, dan 111 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Tangsel," tutup Kapolres.