TangerangNews.com

Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal di Kota Tangerang, Sudah Kirim 100 Orang ke Luar Negeri

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 2 November 2024 | 16:53 | Dibaca : 101


Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penyalur TKI ilegal di Neglasari, Kota Tangerang, Jumat 1 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap pelaku penyalur tenaga kerja Indonesia ilegal.

Pelaku berinisial AWS, 40, mengaku telah beraksi sejak 2020 dengan memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ASW ditangkap pada Jumat 1 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, saat akan memberangkatkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal inisial DM dan Y, berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Zain, Sabtu 2 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara," tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

Menurut Kapolres, penangkapan ini bermula dari Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara ilegal atau non prosedural, di kawasan Kecamatan Neglasari.

"Ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait pemberantasan TPPO.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," tegas Kapolres.