TangerangNews.com

Segini Jadinya UMK Tangerang 2025 Jika Upah Minimum Naik 10% Dikabulkan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 November 2024 | 06:58 | Dibaca : 15042


Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. 

Tuntutan ini diharapkan dapat mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Menurutnya, jika permintaan ini tidak dipenuhi, sekitar 5 juta buruh siap melakukan aksi mogok nasional. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah masih perlu memantau perkembangan ekonomi dan inflasi sebelum memutuskan kenaikan UMP dan UMK.

"Nanti kita lihat, artinya ada aturan tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," katanya dikutip dari detikFinance, Senin, 4 November 2024.

Sejauh ini, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum. 

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman UMP paling lambat 21 November 2024, sementara UMK harus diumumkan paling lambat 30 November 2024. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51/2023, penetapan upah minimum harus mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Jika tuntutan kenaikan 10% dikabulkan, maka UMK di wilayah Tangerang bisa menyentuh ke angka Rp5 jutaan. Misalnya saja, UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.760.289.

Begitu juga dengan UMK Kota Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp4.670.791

Tak ketinggalan, UMK Kabupaten Tangerang 2024 sebesar Rp4.601.988