TangerangNews.com

PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Komitmen Sediakan Air Bersih Berkualitas di Wilayah Aglomerasi 

Redaksi | Selasa, 5 November 2024 | 14:24 | Dibaca : 104


Direktur Utama PERUMDAM TKR Sofyan Sapar menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi terkait Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA), yang berlangsung di Menara Bappenas, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024. (@TangerangNews / Redaksi )


TANGERANGNEWS.com- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang berkomitmen menyediakan air bersih berkualitas untuk didistribusikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi.

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan diskusi terkait Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA), yang berlangsung di Menara Bappenas, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Direktur Utama PERUMDAM TKR Sofyan Sapar mengatakan, sebagai Badan Usaha penyedia air bersih, penting untuk tidak hanya terfokus pada memperluas jaringan layanan, tetapi juga harus menjamin kualitas dan keberlanjutan akses air bersih bagi masyarakat.

"Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, PDAM harus berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan daerah aglomerasi," ujar Sofyan, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan Direktur Pelayanan PAM Jaya pun masing-masing memberikan perspektif mengenai pengembangan infrastruktur air bersih dalam konteks RIPKA.

Melalui forum ini, diharapkan muncul solusi dan langkah konkret untuk meningkatkan akses air bersih di kawasan aglomerasi, sejalan dengan upaya nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 

Sebagai informasi, kegiatan diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dinas terkait, kementerian/lembaga terkait, serta unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas.

Diskusi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur air bersih di kawasan aglomerasi.