TangerangNews.com

Backlog Perumahan Tinggi, Negara Kapitalis Gagal Urus Rakyat

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 November 2024 | 16:06 | Dibaca : 93


Hana Annisa Afriliani, S.S., Aktivis Dakwah, Praktisi Pendidikan dan Penulis Buku. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S., Aktivis Dakwah dan Penulis Buku

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bank Indonesia perwakilan Provinsi Banten Ameriza M. Moesa menyebut provinsi Banten memiliki potensi pada pengembangan kawasan industri, perumahan, dan properti komersial.

Hal ini sejalan dengan pangsa Retal Estate yang cukup besar terhadap PDRB Banten. Meski diakui backlog kepemilikan rumah warga Banten masih relatif tinggi. 

"Masih cukup tingginya backlog kepemilikian rumah yang mencapai 12,7 juta rumah Tangga dan backlog okupansi 6,8 juta Rumah Tangga menjadi salah satu potensi ruang untuk meningkatan perekonomian Banten," ucap Ameriza,  Kamis (17/10/2024). (Rri.co.id)

Backlog perumahan merupakan kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat. Hal tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi bagi masyarakat jika ingin meraih hidup sejahtera. Karena keberadaan rumah tinggal merupakan salah satu penentu kualitas hidup sebuah keluarga.

Adapun negara memiliki tanggung jawab dalam hal pemenuhan tersebut. Oleh karena itu, negara wajib melihat akar persoalan tingginya kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat alias backlog.

Jika menilik pada persoalan ekonomi di negeri ini, maka kita akan melihat realita bahwa rakyat di negeri ini masih banyak yang terkategori miskin.

Jika distandarkan pada Bank Dunia, angka kemiskinan di negeri ini diukur bedasarkan pendapatan per kapita per hari, yakni sebesar US$1,9, meski yang terbaru Bank Dunia telah menaikkan standar garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 3,2 per kapita per hari, namun Indonesia masih menggunakan standar lama.

Maka dari standar tersebut dinyatakan bahwa jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah sebanyak 0,83 persen dari total penduduk per Maret 2024. Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah sebesar 25,22 juta orang. (bps.go.id/01-07-2024)

Padahal jika menilik pada realitas di lapangan, tentu saja jumlah penduduk yang terkategori miskin jauh lebih banyak dari apa yang tercatat. Sejatinya Islam menstandarkan kesejahteraan bukan pada angka, melainkan pada kemampuan setiap orang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal secara layak.

Oleh karena itu, dalam Islam negara memiliki peran penting dalam memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyatnya, sebab negara berfungsi sebagai raa’in yakni pemelihara urusan rakyat. Negara akan mengupayakan secara maksimal agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Maka, Islam memiliki seperangkat mekanisme sistem ekonomi yang khas dan terbukti mampu menciptakan kesejahteraan hakiki bagi seluruh rakyatnya. Ketika Islam diterapkan dalam sebuah institusi, Khilafah Islamiah, konsep kepemilikan yang sesuai syariat akan diterapkan oleh negara.

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum mencakup SDA yang jumlah depositnya besar dan tidak terbatas, maka negara wajib mengelolanya secara mandiri tanpa melibatkan swasta.

Tambang emas, batubara, migas akan dikelola oleh negara sebagai wakil dari rakyat yang merupakan pemilik hakiki harta tersebut. Adapun hasil pengelolaan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, baik berupa barang jadi maupun dalam bentuk pelayanan gratis, misalnya pendidikan dan kesehatan.

Dengan begitu, rakyat tidak dipusingkan dengan berbagai biaya kehidupan. Sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini, rakyat dipungut dengan aneka pajak, belum lagi biaya pendidikan, kesehatan, apalagi perumahan yang tidak murah. Semua itu jelas membebani rakyat. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, memenuhi kebutuhan primer saja rakyat hari ini megap-megap.

Oleh karena itu, Khilafah sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya alias tidak berlepas tangan begitu saja. Khilafah akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi para laki-laki atau suami sebagai pencari nafkah bagi keluarga. Tidak seperti hari ini, negara justru memberi karpet merah kepada para pekerja asing di tengah tingginya angka pengangguran. Sungguh ironis!

 Selain itu, negara juga akan menyediakan rumah murah bagi rakyatnya, tanpa riba. Karena dalam Islam, riba adalah haram. Negara tidak akan menyerahkan penyediaan rumah kepada swasta yang tentu saja akan bermotif bisnis. Demikianlah hanya dengan tegaknya Khilafah, persoalan backlog perumahan dapat diatasi hingga tuntas. Wallahu’alam bi shawab.