TangerangNews.com

Dilaporkan ke Polresta Tangerang Imbas Kritik Proyek PIK 2, Said Didu: Saya Hanya Bela Rakyat

Yanto | Selasa, 19 November 2024 | 14:03 | Dibaca : 119


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat mendatangi Polresta Tangerang, Selasa 19 November 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mendatangi Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan dirinya usai mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Selasa 19 November 2024.

Ia mendatangi Polresta Tangerang pada pukul 11.06 WIB dengan didampingi puluhan massa yang mendukungnya.

Kepada awak media, Said Didu menyampaikan keresahannya terhadap apa yang ia sebut sebagai ketidakadilan terhadap rakyat kecil.  

"Semua berbicara dan kalau kalian diam saat rakyat tertindas, siapa lagi yang akan membela mereka?" tegasnya.

Said Didu menegaskan dirinya tak gentar menghadapi laporan tersebut. Baginya, perjuangan membela rakyat adalah tanggung jawab moral yang harus terus dilanjutkan.  

"Setelah panggilan ini, saya tidak takut karena niat saya jelas membela rakyat yang tertindas. Saya bukan ketua partai, bukan pemimpin ormas. Saya hanya suara kecil untuk mereka yang tak bersuara," dengan nada lantang.  

I juga menyayangkan adanya pihak yang merasa tersinggung dengan kritiknya. Menurutnya, kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk kebencian.  

"Logikanya, saya tidak menyebut siapa pun secara spesifik. Jika ada yang tersinggung, mungkin mereka merasa melakukan hal yang saya kritik. Kok, aparat yang seharusnya memihak rakyat justru menyerang rakyat," ujar Said dengan nada kecewa.  

Said juga mempertanyakan dasar hukum laporan yang menuding kritiknya sebagai ujaran kebencian. Baginya, membela rakyat kecil yang digusur paksa adalah kewajiban moral, bukan kejahatan.

"Kalau ini dianggap kebencian, maka saya berdoa mudah-mudahan keluarga mereka yang melaporkan tidak mengalami hal serupa. Mau negara ini jadi seperti apa, kalau membela rakyat saja dianggap melawan hukum," tegasnya.