TangerangNews.com

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 5 Warisan Budaya Takbenda Asal Banten, Ada Kacapi Buhun hingga Golok Sajira

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 November 2024 | 17:03 | Dibaca : 37


Suku Baduy memainkan alat musik Kacapi Buhun yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda khas Provinsi Banten oleh Kementerian Kebudayaan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak lima Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Banten ditetapkan dalam sertifikat oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kelima WBTb tersebut yakni Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy. 

Sertifikat WBTb itu diterima langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dan wakilnya yaitu Fadli Zon dan Giring Ganesha, pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Jakarta Barat, Sabtu 16 November 2024, malam.

Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya lima WBTb asal Provinsi Banten.

"Ditetapkannya lima WBTb Banten ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait, mulai dari pelaku seni, komunitas dan berbagai pihak lainnya," ujarnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan, warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu. Melainkan sebagai aset yang tidak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.

“Dalam setiap motif batik, irama gamelan, dalam tarian tradisional dan dalam cerita rakyat yang dituturkan dari generasi ke generasi. Kita menemukan jejak nilai-nilai luhur yang mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.

Fadli menerangkan, dengan dibentuknya Kementerian Kebudayaan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan, untuk kemajuan pembangunan Indonesia.

“Itu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan pemajuan kebudayaan menjadi landasan dalam pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, menyuburkan keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya luar biasa, kita mempunyai tanggung jawab besar menjaga, melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia,” imbuhnya.

Apresiasi warisan budaya Indonesia 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak betapa berharganya kekayaan budaya Indonesia.

Direktur Perlindungan Kebudayaan pada Kementerian Kebudayaan Judi Wahjudin menuturkan, Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 merupakan puncak rangkaian kegiatan Penetapan WBTb Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Warisan budaya takbenda Indonesia dan cagar budaya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keduanya saling mengisi dalam upaya menjaga dan melindungi warisan budaya kita,” tuturnya.

Sejumlah WBTb yang ditetapkan telah melewati berbagai tahapan penilaian. Mulai dari pra sidang, verifikasi, kajian dan sidang yang dilakukan oleh tim ahli yang membidanginya.

“Pada tahun 2024 ini usulan warisan budaya takbenda (WBTb) yang masuk sejumlah 668 usulan, setelah melalui penilaian dan sidang penetapan. Maka sebanyak 272 ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga jumlah warisan budaya takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejumlah 2.213,” katanya.

Sedangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional yang diberikan, mencakup kategori benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan.

Saat ini, ada sekitar 228 objek warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Kegiatan ini merupakan penghargaan besar dan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas, budayawan serta pemilik dan pengelola cagar budaya, yang turut mendukung pelestarian warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa.