TangerangNews.com

Kenali Bedanya, Ini Jenis Warna Surat Suara untuk Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 November 2024 | 10:00 | Dibaca : 132


Ilustrasi jenis surat suara untuk Pilkada 2024 (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sebagai pemilih, penting untuk mengetahui perbedaan warna surat suara yang akan digunakan. 

Pasalnya, setiap warna surat suara mewakili kategori pemilihan yang berbeda, sehingga memahami perbedaan ini dapat membantu pemilih memberikan suara dengan tepat.  

Berikut penjelasan mengenai jenis dan warna surat suara yang digunakan dalam Pilkada 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU No. 1337/2024 tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat tiga jenis surat suara dengan warna berbeda. Berikut di antaranya.

1. Surat Suara Merah 

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pemilihan ini berlaku untuk tingkat provinsi, sehingga seluruh pemilih yang berdomisili di wilayah tersebut akan menggunakan surat suara ini.  

2. Surat Suara Biru 

Untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten, surat suara berwarna biru akan digunakan. Pemilih di daerah kabupaten akan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan wilayah administratif tempat tinggalnya.  

3. Surat Suara Hijau

Bagi pemilih yang tinggal di wilayah kota, surat suara berwarna hijau akan diberikan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.  

Perbedaan warna pada surat suara bertujuan agar pemilih dapat dengan mudah mengenali surat suara berdasarkan kategori pemilihan, serta mengurangi risiko keliru dalam memberikan suara, sehingga meminimalisir surat suara tidak sah.