TangerangNews.com

Cegah Kecurangan, Pemkot Tangerang Uji Tera SPBU di Jalur Mudik Jelang Nataru

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2024 | 23:00 | Dibaca : 26


Pemkot Tangerang melakukan uji tera SPBU di jalur mudik jelang Nataru, Selasa 26 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai meningkatkan pengawasan menjelang hari besar Natal dan Tahun Baru.

Salah satunya, terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang, khususnya di jalur mudik atau wisatawan.

Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi mengungkapkan, baru-baru ini SPBU yang sudah dilakukan uji tera terkait standar takar ialah SPBU 34.15137 Rest Area KM14 B dan SPBU 34.15138 Rest Area KM 13 A.

Pengujian dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana.

“Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan dan seluruhnya aman, baik penakaran maupun peralatan dan perlengkapannya. Apabila ditemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM,” tegas Teguh, Selasa 26 November 2024.

Ia pun menjelaskan, uji tera ini dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang.

Lewat uji tera ini, Disperindagkop UKM berupaya memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin, pada SPBU di kawasan Kota Tangerang.

“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang akan menghabiskan waktu akhir tahunnya, dengan berlibur,” jelasnya.

Sejauh ini Kota Tangerang masih dinyatakan aman atau tidak ditemukan laporan adanya kecurangan pada takaran bensin.

“Namun, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri bisa membuat laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp di 0812-3582-7972,” tegas Teguh.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan berdasarkan pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 26 Tahun 2017.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.