TangerangNews.com

Pemkot Tangerang Alokasikan Rp30 Miliar di APBD 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 28 November 2024 | 20:04 | Dibaca : 43


Penetapan Raperda tentang APBD Kota Tangerang TA 2025, Kamis 28 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 disepakati, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis 28 November 2024. 

Raperda tersebut secara resmi akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk evaluasi oleh sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dalam APBD tersebut, Pemkot Tangerang mengalokasikan dana sekitar Rp30 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Anggaran ini cukup signifikan dan akan digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin.

Adapun total Pendapatan Daerah yang dirancang dalam APBD 2025 sebesar Rp5,30 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,04 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,26 triliun.

Anggaran ini dialokasikan untuk menangani berbagai kebutuhan pemerintahan. 

"APBD ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan berusaha," jelas Dr. Nurdin.

Dr. Nurdin, juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan publik, termasuk melalui otomatisasi layanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). 

“Dengan memangkas proses dari 30 hari menjadi 10 jam, kami harap pelayanan PBG yang mencapai lebih dari 7.000 permohonan dapat dipercepat. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan retribusi dari PBG,” ungkapnya.  

Ia pun mengapresiasi pencapaian kenaikan pendapatan daerah, termasuk dari pajak hotel, restoran, dan retribusi pelayanan lainnya. 

“Kenaikan ini didorong oleh layanan yang lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.  

Alumnus Universitas Indonesia ini, juga menekankan pentingnya keberlanjutan pemerintahan.

“APBD ini telah disusun sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan. Kepala daerah definitif nantinya tinggal melaksanakan APBD yang telah ditetapkan, dengan ruang untuk penyesuaian melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah enam bulan menjabat,” tutupnya.