TangerangNews.com

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru

| Sabtu, 9 Mei 2009 | 18:17 | Dibaca : 291

TANGERANGNEWS-Setelah Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami menjadi tersangka. Polisi hingga hari ini masih melakukan pemberkasan terkait masalah pada dua caleg di tubuh Partai Golkar untuk Provinsi Banten. Wakasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKP Zulkifli menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten yang dilakukan Imron Khamami. “Sejauh ini kami belum menetapkan tersangka baru selain Imron Khamami. Adapun penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Bila seluruh bukti sudah tercukupi, maka kami akan langsung melanjutkan berkas kasus Imron Khamami ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Langkah ini mengingat waktu yang dimiliki penyidik hanya selama 14 hari,” kata Zulkifli.(hut)