TangerangNews.com

PSK Resmi Dilegalkan Jadi Profesi Formal, Dapat Pesangon hingga Uang Pensiun di Negara Ini  

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 3 Desember 2024 | 07:25 | Dibaca : 616


Ilustrasi PSK (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEES.com- Pekerja seks komersial (PSK) telah resmi ditetapkan sebagai profesi formal. Artinya, para PSK kini memiliki akses ke berbagai hak tenaga kerja, seperti cuti sakit, tunjangan persalinan, hingga uang pensiun. 

Namun, kebijakan ini bukan berada di Indonesia melainkan Belgia. Praktis, Belgia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan PSK sebagai profesi.

Keputusan ini resmi berlaku pada Minggu, 1 Desember 2024, setelah undang-undangnya disahkan pada Mei lalu. Selain memberikan perlindungan tenaga kerja, undang-undang ini juga menjamin hak dasar para PSK. 

Selain itu, para PSK diberi kebebasan untuk menolak klien, menentukan syarat dan kondisi pelayanan, serta menghentikan layanan kapan saja.  

Mel Meliciousss, seorang pekerja seks sekaligus anggota serikat PSK Belgia, UTSOPI, menyambut baik kebijakan ini. 

"Saya sangat bangga menjadi pekerja seks di Belgia saat ini. Orang-orang yang bekerja di industri ini kini lebih terlindungi, dan mereka yang akan masuk ke industri ini juga tahu apa saja hak mereka," tulisnya melalui Instagram pribadinya.  

Sebelum undang-undang ini diterapkan, pekerjaan sebagai PSK di Belgia memang tidak dianggap ilegal, tetapi regulasi sebelumnya lebih banyak menyasar pihak ketiga seperti pemilik rumah bordil, sopir, hingga penyedia jasa keuangan yang bekerja sama dengan PSK. 

Hal ini kerap menimbulkan stigma dan kesulitan bagi mereka yang bekerja di industri tersebut.  

Dikutip dari NPR New, pada 2022 Belgia mulai melakukan mendekriminalisasi prostitusi dan mempersempit definisi "mucikari" agar PSK tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan seperti perbankan atau asuransi. 

Namun, undang-undang baru ini melangkah lebih jauh dengan memberikan hak-hak tenaga kerja setara dengan profesi lain, termasuk tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, cuti tahunan, hingga pengangguran.  

Untuk menghindari penyalahgunaan, para pengusaha di sektor ini diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak memiliki catatan kejahatan terkait pelecehan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan. 

Para PSK juga harus memastikan tempat kerja yang bersih, higienis, serta dilengkapi tombol darurat. Selain itu, pemberi kerja dilarang memecat PSK yang menolak klien atau jenis layanan tertentu.  

Serikat pekerja seks Belgia menyatakan, undang-undang ini adalah langkah besar dalam mengakhiri diskriminasi hukum terhadap PSK. 

Sebelum adanya perlindungan ini, banyak PSK yang merasa terpaksa terus bekerja meski sedang hamil besar atau telah melewati usia pensiun.  

Namun, perlindungan ini hanya berlaku bagi PSK yang bekerja dengan kontrak formal. Adapun yang bekerja secara mandiri, termasuk di bidang seperti pornografi atau penari telanjang, tidak tercakup dalam undang-undang ini.  

Meskipun beberapa tempat seperti Selandia Baru, Belanda, dan beberapa bagian Australia telah mendekriminalisasi prostitusi, Belgia adalah satu-satunya negara yang memberikan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh bagi PSK.  

Langkah ini juga membedakan Belgia dengan negara lain seperti Amerika Serikat, di mana Nevada menjadi satu-satunya negara bagian yang mengizinkan rumah bordil, tetapi aktivitas prostitusi di luar rumah bordil tetap ilegal.