TANGERANGNEW.com-Seorang pria berinisial H membacok warga berinisial N di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Hal ini dipicu pertengkaran antara anak pelaku dengan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 September 2024 lalu, sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya kedua anak mereka bertengkar.
Lalu, tersangka H yang berada di lokasi memarahi anak korban, hingga memicu cekcok dengan adik korban inisial S.
"Dalam perdebatan tersebut pelaku H juga melontarkan kata-kata untuk menantang korban N. Akhirnya, N mendatangi H dengan membawa golok untuk menakut-nakutinya," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, Selasa 10 Desember 2024.
Saat itu, pelaku sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi. Namun ternyata, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," imbuh Made.
Atas kejadian itu keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tigaraksa. Usai dilakukan penyelidikan secara intensif polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada, Rabu 4 Desember 2024.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," ujar Made.
Made juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui jalur damai. "Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat," pungkasnya.