TANGERANGNEWS.com- Warga Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas di berbagai lokasi yang mudah dijangkau.
Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling yang tersedia pada Senin, 16 Desember 2024.
Kota Tangerang
Di Kota Tangerang, layanan ini dapat ditemukan di Plaza Shinta Cimone dan Ruko WOM Finance Pasar Baru. Kedua lokasi ini melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kabupaten Tangerang
Di Kabupaten Tangerang, masyarakat dapat mengunjungi Lobby Timur Mall Ciputra atau Pos Pol Kutabumi dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Sementara itu, untuk warga Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di ITC BSD yang buka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, Bintaro Plaza dan Pamulang Square juga menyediakan layanan ini, meski hanya hingga pukul 13.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, warga harus membawa sejumlah dokumen penting, yaitu Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama. Pastikan semua persyaratan ini sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi.
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Namun, biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi terpisah.